Rabu 23 Mar 2022 20:21 WIB

Disdukcapil Depok Tetapkan Satu Nomor untuk Semua Layanan Kependudukan

Sistem Layanan Online Dukcapil Depok bisa diakses pada nomor 0811-90-3276.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini menggunakan satu nomor layanan untuk memenuhi semua permintaan layanan kependudukan. Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) bisa diakses pada nomor 0811-90-3276.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan membahagiakan kepada warga Depok. Salah satunya penyederhanaan nomor layanan Whatsapp.

Baca Juga

"Sebelumnya nomor layanan untuk pelayanan KTP sendiri, akta dan lainnya sendiri. Sekarang satu saja namun nanti warga bisa memilih ingin memohon pelayanannya apa," ujar Nuraeni di Kota Depok, Rabu (23/3/2022).

Nuraeni menjelaskan, nomor utama layanan dokumen kependudukan yang digunakan merupakan kode untuk Kota Depok. Angka 3276 pada layanan Silondo 0811-90-3276 dapat ditemukan pada kode Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Depok. "Jadi nomor itu dipilih juga untuk memudahkan, agar warga juga ingat nomor layanan kami," ungkapnya.

Menurut Nuraeni, dengan penyederhanaan nomor layanan ini juga didukung oleh sistem aplikasi yang baru. Dimana Disdukcapil Depok juga telah membangun aplikasi Form Silondo Bermula. 

"Yang dulu kami pakai Google Formulir atau Google Form untuk formulir digitalnya. Sekarang kami punya aplikasi sendiri  yang dibangun oleh tim IT-nya Disdukcapil Kota Depok. Sekarang lebih spesifik menu pengisiannya dan beragam menu layanannya," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk memudahkan warga mengisi serta memilih menu layanan kependudukan terdapat beberapa pilihan. Seperti melalui WhatsApp Silondo Bermula, website disdukcapil.go.id dan Depok Single Windows (DSW). 

Dokumen kependudukan adalah hak warga. Disdukcapil Kota Depok ingin memberikan berbagai kemudahan dalam proses permohonannya. Ia berharap pelayanan dokumen kependudukan di Depok akan semakin memudahkan masyarakat. 

"Sudah berlaku minggu ini, mekanisme layanan tersebut sudah mengunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan metoda chatbot, sehingga menu akan tampil secara otomatis sesuai  yang dibutuhkan pemohon. Silakan untuk mengakses nomor tersebut. Isi dengan benar dan lengkap. Setelah itu akan dibalas oleh operator mesin sesuai dengan jenis dokumen yang dibutuhkan sesuai standar pelayanan yang sudah kami ditetapkan," tutur Nuraeni. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement