Rabu 23 Mar 2022 07:07 WIB

Legislator Sebut Besarnya Anggaran Pemilu 2024 karena Kenaikan Honor KPPS

Honor KPPS akan dinaikkan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta pada Pemilu 2024.

Petugas menghitung surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menghitung surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR Anwar Hafid menilai besarnya alokasi anggaran Pemilu 2024 karena adanya rencana menaikkan honorarium petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikkan insentif KPPS pada Pemilu 2024.

"Salah satu faktor besar anggaran itu karena adanya rencana menaikkan insentif panitia ad hoc penyelenggara Pemilu 2024," kata Anwar dihubungi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota komisioner KPU RI selalu ditanyakan bagaimana upaya komisioner untuk dapat menaikkan insentif panitia ad hoc. Anggota Komisi II DPR itu mengatakan KPU terus melakukan rasionalisasi anggaran dari usulan awal sebesar Rp 86 triliun.

"Pembicaraan masih dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di mana hampir semua fraksi setuju," ujarnya.

Terkait besarnya anggaran, politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa partainya menghargai mahalnya sebuah demokrasi. Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menilai usulan pihaknya untuk menaikkan honorarium petugas KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan beban kerja mereka.

Evi menjelaskan seharusnya upah kerja petugas KPPS diberikan sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkan saat melakukan penghitungan suara. "Waktu kerja mereka melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," kata Evi.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra yang menilai kenaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc masuk akal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement