Rabu 23 Mar 2022 00:08 WIB

Eks Mendag Sebut tak Ada Mafia Minyak Goreng, yang Ada Kesalahan Kebijakan

Salah satu kebijakan yang harus dievaluasi adalah pelepasan HET minyak goreng.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Gobel membantah adanya mafia minyak goreng. (ilustrasi)
Foto: istimewa
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Gobel membantah adanya mafia minyak goreng. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan menteri perdagangan yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPR, Rachmat Gobel membantah adanya mafia minyak goreng di indonesia. Yang ada menurutnya hanyalah kesalahan dalam membuat kebijakan.

"Ya kan, dia lihat ada celah peraturan yang salah lengah ya dia masuk jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia," ungkapnya kata Gobel, disela-sela sidang IPU ke-144 di Nusa Dua, Bali, Senin (21/3). 

Baca Juga

Sehari setelah pernyataannya itu, Gobel menerangkan, saat ini ada pengusaha-pengusaha yang berusaha mengambil keuntungan dari langkanya minyak goreng.

"Nah yang ada sekarang ini para pengusaha ingin mengambil manfaat dari apa? Dari celah adanya peluang-peluang yang memungkinkan mereka untuk bisa dapat keuntungan," ujar Gobel di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Oleh karena itu, Gobel meminta pemerintah mengevaluasi peraturan-peraturan yang terkait dengan perdagangan komoditas pangan. Menurutnya, saat ini masih ada peraturan yang membuat oknum-oknum tersebut mencari celahnya dan memanfaatkan untuk mencari keuntungan.

"Kalau sampai yang harus kita evaluasi adalah apakah peraturan-peraturan pemerintah ini sudah membangun iklim orang berdagang, maupun investasi yang baik. Ini yang pemerintah harus evaluasi terhadap semua kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturannya, jangan akhirnya menimbulkan masalah yang lain," ujar Gobel.

Salah satu kebijakan yang harus dievaluasi adalah pelepasan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Pasalnya, pemerintah justru mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. 

"Namanya orang mau cari untung, apakah minyak curah itu ada di pasar atau tidak? Siapa yang berhak untuk mengontrol? Saya kira di sini adalah pemerintah dalam hal ini Kemendag. Ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur," ujar Gobel. 

"Pemerintah harus kontrol, kenapa investor itu diundang untuk membangun minyak sawit, kan bukan untuk ekspor, (tapi) untuk isi dalam negeri. Ini yang harus kita luruskan satu-satu," sambungnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, dirinya tak akan menyerah terhadap mafia pangan. Salah satu buktinya, ia mengungkapkan bahwa calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3).

"Nanti akan diumumkan hari Senin, kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," ungkap Lutfi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3) malam.

Kementerian Perdagangan, kata Lutfi, telah menyerahkan data terkait penyimpangan minyak goreng kepada Bareskrim Polri. Ia memastikan, mereka akan ditangkap dan dihukum jika terbukti melakukan praktik-praktik mafia pangan tersebut.

"Sekali lagi, saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara," ujar Lutfi.

Namun, pada Senin (21/3), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri belum menetapkan tersangka terkait dugaan mafia minyak goreng. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan Mendag Muhammad Luthfi soal keberadaan mafia migor yang menjadi penyebab kelangkaan, dan pelampungan harga di pasaran masih sebatas informasi awal proses penyelidikan.

Menurut Dedi, informasi tersebut belum mengarah adanya penetapan tersangka. “Belum ada (penetapan tersangka) hari ini. Sudah ditanyakan ke Satgas Pangan. Belum ada tersangka,” ujar Dedi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/3). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement