Kamis 15 May 2025 15:52 WIB

Bersaksi di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut tak Pernah Impor Gula Saat Jabat Mendag

Gobel bersaksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015-2016.

Rachmat Gobel.
Foto: Dok
Rachmat Gobel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan importasi gula saat menjadi mendag, baik impor gula kristal mentah maupun gula kristal putih. Ia menjelaskan selama periodenya menjabat sebagai mendag selama 10 bulan, stok gula dalam negeri lebih dari cukup.

"Seingat saya tidak ada (importasi gula). Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," ujar Rachmat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga

Namun demikian, dirinya mengaku tidak tahu apabila pada periode kepemimpinan mendag sebelumnya sudah terdapat kegiatan importasi gula dalam jumlah yang cukup, sehingga tidak perlu lagi adanya impor pada masa kepemimpinannya. Meski begitu, Gobel mengaku sepanjang masa jabatannya terdapat penugasan, baik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, untuk melakukan importasi gula.

"Seingat saya penugasan itu ada tetapi terkoordinir, terkontrol, karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," tuturnya.

Gobel bersaksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016, yang menyeret Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement