Selasa 22 Mar 2022 13:04 WIB

Hemat Biaya Jadi Alasan KPU Sederhanakan Surat Suara 

Dari lima surat suara, KPU mengusulkan hanya menggunakan 2-3 surat suara.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua KPU Ilham Saputra (kanan). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Ketua KPU Ilham Saputra (kanan). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/3). Penyederhanaan surat suara yang diusulkan KPU itu dinilai dapat menekan biaya logistik Pemilu 2024. 

"Harusnya begitu terkait dengan logistik bisa kemudian kita cut sekitar 50 sampai 60 persen untuk biaya logistik kalau surat suara jadi berkurang karena kita sederhanakan," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa. 

Baca Juga

Dia mengatakan, penyederhanaan surat suara dapat meminimalisasi penggunaan kertas (paperless). Dari yang semula lima surat suara, kini KPU mengusulkan hanya menggunakan dua sampai tiga surat suara. 

KPU merancang dua model dalam usulan penyederhanaan surat suara. Model pertama, yakni pemilu menggunakan dua surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR serta satu lagi untuk pileg anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Model kedua, yakni pemilu menggunakan tiga surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR, satu untuk pemilihan anggota DPD, dan satu lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

"Ini upaya kami agar kemudian dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan menjadi lebih simpel lebih sederhana. 

Selain anggaran, Ilham menuturkan, penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu yang dibutuhkan pemilih dalam proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Pada 2019, KPU menghitung waktu yang dibutuhkan pemilih mulai dari membuka sampai mencoblos surat rata-rata tujuh menit. 

Sedangkan, pada simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan, pemilih hanya membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga menit. Namun, KPU masih harus melakukan riset dan sosialisasi atas usulan penyederhanaan surat suara ini. 

"Kami akan lakukan sosialisasi jika ini kemudian disetujui agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024. Ini masih ikhtiar kami dan riset untuk gunakan sampaikan ke beberapa pihak agar bisa digunakan pada Pemilu 2024 mendatang," kata Ilham. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement