REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12, Jusuf Kalla, mengatakan tidak ada maksud Kementerian Agama melarang azan pakai pengeras suara setiap waktu shalat. Menurut JK, kemenag hanya bermaksud mengatur agar dakwah Islam termasuk dalam melantunkan azan lebih syahdu.
Selama ini menurut JK, kerap terjadi tabrakan suara pengeras masjid dan mushalla yang berdekatan sehingga tidak merdu untuk didengar.
“Tidak ada maksud Kementerian Agama merusak dakwah. Justru mengatur suara azan agar syahdu,” kata JK, saat meresmikan Masjid Tablighiyah, Garegeh, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat (18/3/2022).
JK menyebut pengaturan suara azan menjadi polemik karena adanya kekeliruan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas saat memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut.
Di mana Menag Yaqut sampai memberikan perumpamaan suara azan dengan gongongan binatang.
JK mencontohkan beberapa negara yang banyak penduduk muslim seperti Malaysia yang suara azannya lebih syahdu. Karena seluruh masjid di Malaysia dibangun dan diurus oleh pemerintah sehingga lebih mudah untuk penyeragaman aturan.
Sementara tantangan di Indonesia menurut politikus senior Partai Golkar itu adalah mayoritas masjid di Indonesia didirikan oleh masyarakat atau kaum. Sehingga masjid tidak dapat diintervensi oleh pemerintah.
“Itulah hebatnya Indonesia. Masjid didirikan oleh masyarakat. Jadi masyarakat ada punya rasa memiliki atas masjid itu,” ujar JK.