Jumat 18 Mar 2022 05:42 WIB

Hampir Separuh Laporan Dugaan Malaadministrasi Ditujukan ke Pemda

Bentuk laporan terbanyak karena penundaan berlarut dan tak memberikan layanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan laporan dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Ombudsman RepubIik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan laporan dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Ombudsman RepubIik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengaku pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi sepanjang 2021. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menuturkan, hampir separuh merupakan laporan terhadap Pemda.

Tercatat, sebanyak 40,99 persen laporan ke Ombudsman ditujukan untuk pemerintah daerah. Hal itu terungkap dalam Laporan Tahunan 2021 dengan tema Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Najih menyampaikan sepanjang tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan malaadministrasi sebanyak 7.186 laporan. “Laporan terdiri atas 6.176 laporan reguler, 835 laporan Respons Cepat, dan 175 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri,” kata Najih dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022).

Najih menyebut lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan (40,99 persen), Kementerian ATR/BPN 811 laporan (11,29 persen), Kepolisian 676 laporan (9,41 persen), kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan (8,52 persen), dan BUMN/BUMD 545 laporan (7,59 persen).

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08 persen), kepegawaian 883 laporan (12,29 persen), kepolisian 676 laporan (9,41 persen), dan pendidikan 546 laporan (7,6 persen). "Bentuk dugaan malaadministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23 persen, tidak memberikan pelayanan 28,69 persen, penyimpangan prosedur 21,19 persen," ujar Najih.

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86 persen), datang langsung 1.524 laporan (21,21 persen), WhatsApp 965 laporan (13,43 persen), email 635 laporan (8,84 persen) dan telepon 503 laporan (7 persen). Di sisi lain, masih banyaknya laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan).

"Hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan. Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Najih.

Ia menjelaskan, sebagai upaya pencegahan malaadministrasi, Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional. "Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yaitu 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota," tutur Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement