REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Rizky Febian mengaku menjawab 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polrisaat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (16/3/2022). Rizky diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Saya mendampingi Rizky Febian terkait dengan pemeriksaan tersangka Doni Salmanan, tadi sudah dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky, ada 19 pertanyaan," kata pengacara Ahmad Ramzey saat mendampingi Rizky di Bareskrim Polri.
Rizky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Putra sulung komedian Sule Sutisna tersebut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.42 WIB.
Kepada awak media, pria bernama lengkap Rizky Febian Adriansyah Sutisna itu mengaku kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat (18/3/2022).
Rizky juga mengaku mengikuti pemeriksaan dengan baik. Apa yang ditanyakan oleh penyidik, dia jawab, termasuk uang Rp 400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman pada September 2021.
"Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan, dan kebetulan saya kooperatif banget, toh, memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," kata pria kelahiran 1998 ini.
Rizky menyebut, ke depannya ia akan lebih hati-hati. Kejadian ini menjadikan pembelajaran berharga dalam hidupnya.
"Yang terpenting di atas (penyidik) saya benar-benar mencoba untuk jujur apa pun itu (yang ditanyakan penyidik)," kata pelantun tembang "Kesempurnaan Cinta" itu.