Rabu 16 Mar 2022 03:49 WIB

Mulai Jumat, Enam Figur Publik Diperiksa Terkait Doni Salmanan

Polri sudah menyita minimal aset Doni Salmanan senilai Rp 64 M.

Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan digiring oleh kepolisian saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar.  Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan digiring oleh kepolisian saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan dengan barang bukti aset berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat serta 97 item barang bukti lainnya, dengan estimasi jumlah barang bukti apabila dikalkulasikan sebanyak Rp 64 miliar. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan. Doni sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. "Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022). Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.

Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagendakan pada hari Senin (21/3/2022). Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex. "Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengantrading, mutasi rekening," kata Asep.

Selain itu, juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait. "Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipudengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya. "Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahundan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement