Kamis 17 Mar 2022 04:10 WIB

Penista Agama Tampak tak Jera, Sekjen MUI Desak Aparat Jatuhkan Sanksi Tegas

Sanksi tegas diperlukan agar pelaku pidana penistaan agama menjadi jera.

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Pendeta Saefudin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran. Pendeta tersebut pernah mendekam di penjara selama empat tahun atas kasus penistaan agama pada 2018 silam.
Foto: tangkapan layar
Pendeta Saefudin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran. Pendeta tersebut pernah mendekam di penjara selama empat tahun atas kasus penistaan agama pada 2018 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masih dalam suasana peringatan Hari Melawan Islamofobia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) buya Amirsyah Tambunan mendesak aparat hukum agar benar-benar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan agama. Terlebih, penista agama yang pernah terjerat kasus serupa tampak mengulangi perbuatannya, seperti pendeta yang meminta agar menteri agama menghapus 300 ayat Alquran.

"Saya mengimbau kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan penistaan agama sesuai UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penyalahgunaan Agama," kata buya Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Buya Amirsyah berharap, penegak hukum benar-benar memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Ia berharap, sanksi tersebut akan membuat pelaku pidana penodaan agama ini jera dan menyesali perbuatannya yang dapat mengancam keharmonisan bangsa.

Buya Amirsyah menyebut, pendeta Syaifuddin diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus penodaan agama pada 2018 silam. Dia divonis empat tahun penjara.

"Ada sejumlah penista agama yang sudah pernah dijebloskan ke penjara, seperti Syaifuddin Ibrahim yang sudah pernah penjadi terpidana penista agama (2018) melalui putusan Pengadilan di Kota Tangerang, kebetulan saya sebagai saksi ahli di persidangan, namun beliau belum juga jera," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement