Rabu 16 Mar 2022 15:38 WIB

Kekhawatiran KPU Dirusak demi Memuluskan Skenario Penundaan Pemilu

KPU harus menyampaikan komitmen untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 kepada publik.

Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Foto:

 

Sebelumnya, KPU menegaskan, hari pemungutan suara pemilu ditetapkan pada 14 Februari 2024. KPU akan menyerahkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 ke DPR untuk dibahas bersama.

"Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, beberapa waktu lalu.

Kedua draf PKPU tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Keduanya juga menjadi prioritas utama KPU, karena tahapan Pemilu 2024 rencananya dimulai 2022 ini.

Selain itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampat saat ini. Menurut dia, para penyelenggara pemilu menganggap isu penundaan Pemilu 2024 merupakan wacana.

"Kalau serius penundaannya (pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ujar Bagja dalam webinar pekan lalu.

Dia menuturkan, para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan KPU yang menetapkan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini pun ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat membuka masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022), Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar alat kelengkapan dewan (AKD) terkait mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pada tahun 2022 ini, tahapan pelaksanaan pemilu 2024 sudah akan dimulai. Oleh karena itu AKD yang terkait agar dapat mencermati pelaksanaan tahapan pemilu 2024 tersebut baik dari urusan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," kata Puan dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati Pemilu 2024 digelar 14 Februari. Puan mengatakan, kesepakatan tersebut telah kebijakan negara yg telah ditetapkan bersama DPR RI dan pemerintah. 

"Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," ujar Puan diikuti tepuk tangan anggota yang hadir.

 

photo
Mayoritas Pemilih Partai Tolak Penundaan Pemilu - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement