Senin 14 Mar 2022 18:28 WIB

BPOM Perpanjang Batas Kedaluwarsa Enam Produk Vaksin Covid-19, Apa Saja Mereknya?

Enam produk vaksin Covid-19 telah diperpanjang batas kedaluwarsanya oleh BPOM.

Tabung vaksin jenis sinopharm di Klinik Kimia Farma, Jalan Radio Dalam, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe termasuk yang mendapatkan perpanjangan masa kedaluwarsa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tabung vaksin jenis sinopharm di Klinik Kimia Farma, Jalan Radio Dalam, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe termasuk yang mendapatkan perpanjangan masa kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperpanjang batas kedaluwarsa enam produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia berdasarkan pemenuhan syarat mutu dan keamanan. Dilansir dari laman resmi www.pom.go.id di Jakarta, Senin (14/3/2022) sore, enam vaksin yang diperpanjang batas kedaluwarsanya merupakan produk yang semula memperoleh izin edar darurat di Indonesia selama enam bulan.

Vaksin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga

1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan perpanjangan batas kedaluwarsa menjadi 12 bulan.

2. Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.

3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan.

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan dua dosis/vial dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

5. Vaksin AstraZeneca batch tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

6. Vaksin Pfizer-BioNtech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

Dalam keterangan resmi itu dijelaskan batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Batas kedaluwarsa tersebut memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan uji stabilitas.

Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada BPOM, industri farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa. Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah tiga bulan.

BPOM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin. Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas tiga bulan tersebut, BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement