REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022. Vaksinnya masih berkualitas, sementara izin edar daruratnya sudah habis.
"Jadi, kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Nadia yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3).
Nadia mengatakan, vaksin Covid-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Nadia mengatakan, sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.
Sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, menurut Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan. Vaksin Sinovac dan AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan.
"Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," kata Nadia yang juga menjabat sebagai sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI.