Pada tahap awal izin penggunaan darurat, menurut Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu tiga bulan. Tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.
"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya tiga bulan, beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang enam bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi sembilan bulan," katanya.
Nadia menjelaskan, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat. Nadia mengatakan, proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.
"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu satu hingga dua jam untuk jalan. Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, enam jam harus dipakai karena kalau tidak, dia akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.
Pekan kemarin, pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin Covid-19. Jumlah tersebut merupakan sisa dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat sasaran dan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsa oleh BPOM.