Sabtu 12 Mar 2022 13:23 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: Prinsip Pelaksanaan Program JKN-KIS Sudah Sesuai Syariah

Program JKN-KIS sudah sesuai konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong.
Foto: BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong. Artinya, setiap peserta JKN-KIS saling tolong menolong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan haknya sebagai warga negara.

“Yang perlu ditekankan adalah dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS ini, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba,” ungkap Ghufron dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum , Ekonomi dan Maqasid Syariah, Sabtu (12/3/2022), seperti dalam siaran persya.

Baca Juga

Ghufron menjelaskan, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, artinya pemerintah bersama kementerian/lembaga telah serius untuk berkontribusi secara aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Ghufron mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif JKN-KIS bagi pembeli yang ingin melakukan proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Apabila pembeli mampu menunjukkan kartu JKN-KIS dengan status aktif, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan. Apabila pembeli belum terdaftar, berkas permohonan akan tetap diproses sesuai ketentuan namun pemohon tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN dan wajib melampirkan kartu kepesertaan saat pengambilan hak tanah setalah proses selesai.

“Untuk pelayanan pembuatan STNK, SIM dan persyaratan umrah ini belum berlaku. Namun, yang menjadi tugas bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyertaan kartu BPJS Kesehatan ini jangan sampai dipandang sebagai hal negatif, tetapi sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” tambah Ghufron.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Marzuki Suparman menyebut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu diantisipasi agar dapat diterima oleh masyarakat. Untuk itu, dirinya menekankan dengan diwajibkannya penyertaan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mengakses pelayanan publik, harapannya BPJS Kesehatan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Sebelumnya saya mengapresiasi upaya perubahan yang dilakukan BPJS Kesehatan hingga tahun 2022 terus mengalami perbaikan. Hanya saja BPJS Kesehatan juga harus memperkuat sinergi dengan stakeholder untuk menyempurnakan pelayanan sehingga BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan bisa menjadi instrumen penting nasional yang sangat dirasakan oleh publik,” kata Marzuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement