Kamis 10 Mar 2022 20:47 WIB

Polres Muna Tangkap Tiga Perusak Kantor Polisi

Pelaku berani merusak kantor polisi karena mabuk minuman arak.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Polres Muna menangkap tiga pelaku perusakan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis (10/3/2022), mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya inisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16).

"Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," katanya.

Baca Juga

Perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Ahad (6/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Dia menyampaikan, ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.

Astaman menjelaskan, awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor. Kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor.

Saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.

Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras jenis arak.Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement