Ahad 06 Mar 2022 21:23 WIB

Pemkot Godok Raperda Pemanfaatan Tanah Terlantar di Depok

Pemkot Depok sedang menggodok raperda agar bisa memanfaatkan tanah-tanah terlantar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Depok Mohammad Idris akan menggodok raperda agar bisa memanfaatkan tanah terlantar di Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris akan menggodok raperda agar bisa memanfaatkan tanah terlantar di Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menandatangani persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra terkait Rancangan Surat Keputusan DPRD Kota Depok tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar, dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (4/3/2022).

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyetujui Raperda inisiatif DPRD Kota Depok yakni Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Kota Depok, Ahad (6/3/2022).

Baca Juga

Menurut Idris, persetujuan bersama Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lanjut Idris, persetujuan Raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) bersama tim pembahasan Raperda dari Pemkot Depok.

"Saya pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Kota Depok. Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi inventarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara," ujar dia.

Ia menambahkan, dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.

Idris mengatakan, dalam hal pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.

"Jadi, intinya Raperda yang akan dijadikan Perda yang mengacu pada UU Agraria ini nantinya bertujuan untuk mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada lagi tanah yang ditelantarkan di Kota Depok," tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah memaparkan ada ratusan hektare tanah dari 300 bidang tanah yang tak dimanfaatkan atau berstatus terlantar di Kota Depok.

Sebagian besar lahan terlantar tersebut ada yang tak bertuan, milik negara yang masa hak guna usaha (HGU) sudah habis, lahan sitaan likuiditas bank perbankan Indonesia (BLBI), maupun hasil sitaan kasus korupsi kejaksaan dan KPK.

"Di seluruh wilayah Kota Depok, tercatat ada 300 bidang tanah dengan luas ratusan hektare yang tak dimanfaatkan atau terlantar," kata anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Lanjut Hamzah, hal tersebut juga yang menjadi dasar dibuat Raperda Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Daerah Terlantar. "Raperda tersebut untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar, yang akan digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta kewajiban menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) Kota Depok," terangnya.

Menurut Hamzah, Raperda yang akan digodok jadi Perda itu, nantinya akan juga meng-update data global aset daerah yang belum terdata, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement