REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (2/3/2022). Keduanya pelaku bernama Rohman (22 tahun) dan Fikar (21), warga Kecamatan Kedung.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Rabu.
Penangkapan kedua pelaku, kata dia, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung. Korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Setelah korban sampai di rumah NK, lantas korban ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK. Sementara pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras.
Korban dipaksa ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran. Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.