REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seoranng sopir bajaj berinisial D (53 tahun) diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Akibat perbuatan bejadnya, satu korban telah berbadan dua. Pelaku D ditangkap di Jalan Sawah Barat, RT 02/01, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (8/3), malam.
"Salah satu korban hamil. Kalau dari pengakuan pelaku, sudah ada pengakuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Menurut Sartono, D mengaku korban telah mencabuli korban lebih dari 10 kali. Namun penyidik masih menggali keterangan korban maupun pelaku. Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan yang dilakukan oleh sopir bajaj. Termasuk mendalami kepastian dua anak lainnya, apakah benar sudah dicabuli atau tidak.
"Dari korban juga sudah ada pengakuan. Cuman yang dua lagi ini masih kita dalami karena yang dua ini tidak dilecehkan atau tidak dilakukan pencabulan," kata Sartono.
Menurut dia, pelaku D mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. D mengaku menjanjikan Rp 50 ribu kepada korban. "korban itu memang dijanjikan diberikan uang ya," kata Sartono.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan, rata-rata usia anak yang diduga menjadi korban D sekitar 10 sampai 13 tahun. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus pencabulan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. "Usia korban rata-rata usia 13 tahun, 11 tahun, dan 10 tahun," kata Ahsanul.