Rabu 02 Mar 2022 18:03 WIB

Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Aktivis Penolak Tambang di Parigi Moutong

Uji balistik pastikan proyektil berasal dari senja api milik Briptu H saat bertugas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan Erfaldi (21 tahun). Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Rudy Suhfariadi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyidikan lengkap atas peristiwa penembakan aktivis yang tewas saat demonstrasi penolakan tambang emas di Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Februari 2022, lalu.

Rudy mengatakan, dasar paling kuat atas penetapan tersangka tersebut karena dari hasil uji balistik juga mengungkapkan proyektil dari sarang senja api yang identik dengan kepunyaan Briptu H saat bertugas, yakni pistol HS-9 mm. Diketahui, dari uji balistik senjata api tersebut bernomor seri H-239748.

Baca Juga

“Pemegangnya atas nama Bripka H dan penyidik sudah menetapkan tersangka,” ujar Rudy saat ditemui wartawan di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Selama penyidikan, kata Rudy, tim kepolisian juga turut memeriksa 14 orang saksi. Termasuk saksi-saksi dari anggota kepolisian yang terlibat dalam pengawalan aksi unjuk rasa tersebut.

Kata dia, Bripka H adalah seorang bintara yang berdinas di Polres Parigi Moutong, Sulteng. Ia turut turun jaga melakukan pengamanan saat aksi masa penolakan masyarakat atas pembangunan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Tada, Tinombo Selatan.

Aksi unjuk rasa penolakan tersebut sempat dibubarkan paksa oleh kepolisian. Dalam pembubaran paksa itu, kelompok demonstrasi yang menolak pembubaran penyampaian aspirasi, berujung pada bentrok dengan kepolisian.

Elfradi tewas terkena peluru tajam dalam pembubaran paksa oleh kepolisian tersebut. Rudy menegaskan, pihaknya tetap akan menjerat Bripka H dengan sangkaan pidana.

Sementara ini, tim penyidikan di Polda Sulteng menggunakan sangkaan tunggal Pasal 359 KUH Pidana untuk menyeret Bripka H ke pengadilan. Pasal tersebut berisi ancaman 5 tahun penjara atas kesalahan yang menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.

“Kami (Polda Sulteng) akan profesional atas kasus terhadap anggota ini. Dan semoga ini menjadi yang terakhir,” ujar Rudy.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement