Rabu 02 Mar 2022 14:44 WIB

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Buruh yang ingin melakukan klaim JHT bisa menggunakan acuan Permenaker lama.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke aturan lama. Yakni, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Karena itu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku. Dengan begitu, kata dia, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama.

Di sisi lain, pihaknya kini tengah melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang nantinya akan mempermudah pencairan JHT. Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kemenaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh serta secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian lembaga," kata Ida.

Lebih lanjut, dia menerangkan, saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK juga sudah mulai berlaku. Program itu memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement