REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk 1-7 Maret 2022. Padahal, pada periode sebelumnya, Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 2.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani mengatakan, penurunan level itu disebabkan terget pengetesan swab kepada warga dinilai kurang. Ia menyebutkan, Garut diberi target melakukan tes swab kepada sekitar 37 ribu orang sepekan atau sekitar 6.000 orang setiap harinya.
"Namun nyatanya, kami sehari baru bisa melakukan rata-rata 1.000 pengetesan atau sepekan 7.000 tes. Masih jauh dari target," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, pihaknya terkendala karena banyak warga yang tak mau dites swab. Padalah, banyak warga yang memiliki gejala Covid-19.
Leli mencontohkan, petugas kesehatan di lapangan terus bekerja untuk melakukan penelusuran kontak erat setiap ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. "Karena mereka takut, kalau nanti positif aktivitasnya jadi dibatasi. Jadi kami kesulitan mencapai target," ujar dia.
Dalam siaran pers dari Pemerintah Kabupaten Garut disebutkan, dengan penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap hendak masuk kantor.
Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam Inmendagri Kabupaten Garut juga diberi target dapat melakukan 3.797 pengetesan swab kepada orang per hari. Pemkab juga Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam instruksi itu, kegiatan perkantoran atau WFO bagi aparatur sipil negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan work from home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.