Selasa 01 Mar 2022 09:21 WIB

PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Level 3

Jabodetabek termasuk 108 daerah di Jawa-Bali yang berada di level 3.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pesepeda melintas tanpa memakai masker di kawasan Tosari, Jakarta. Pemerintah memperpanjang status PPKM Jabodetabek di level 3 (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas tanpa memakai masker di kawasan Tosari, Jakarta. Pemerintah memperpanjang status PPKM Jabodetabek di level 3 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berada di level 3.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, Jabodetabek termasuk 108 daerah di Jawa-Bali yang berada di level 3. Jumlah ini meningkat dari periode PPKM sebelumnya, yakni 99 daerah.

Baca Juga

"Terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/3).

Peningkatan juga terjadi pada daerah berstatus level 4. Semula empat daerah menjadi tujuh daerah yang berada di level 4, yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Sedangkan, daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah dan masih belum ada daerah yang berada di level 1. Sementara itu, Jabodetabek telah tercatat sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 sejak 8 Februari 2022.

Menurut Safrizal, kebijakan pengaturan PPKM kali ini tidak mengalami perubahan. Misalnya, dalam Inmendagri 13/2022 disebutkan, pelaksanaan kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor/WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk dapat masuk ke fasilitas umum tersebut.

"Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun," kata Safrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement