REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang yang ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4. Dari semula empat daerah menjadi tujuh daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
"Selain peningkatan pada Level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3).
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Sedangkan daerah yang berada di Level 1 belum ada.
Pemerintah juga memperpanjang PPKM di wilayah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 1 hingga 14 Maret 2022. Kebijakan ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama. Indikator itu yakni capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dosis pertama.
Untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3, dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi tiga daerah.
“Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," kata Safrizal.
Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini. Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah tiga bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," tutur dia.