REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemanfaatan teknologi terhadap pelayanan di rumah sakit terus digaungkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS. Terlebih, dengan berbagai inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan, harapannya inovasi yang dihadirkan rumah sakit juga bisa diintegrasikan ke dalam sistem BPJS Kesehatan agar dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS.
“Pelayanan berbasis digital di rumah sakit terus kami tingkat sebagai salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Di samping itu, digitalisasi bisnis proses pengelolaan administrasi juga menjadi kunci untuk mengefisienkan pelayanan rumah sakit,” ujar Ghufron dalam kegiatan webinar RSU PKU Muhammadiyah, Sabtu (26/02).
Ghufron menambahkan, selain memberikan sistem yang dapat digunakan untuk memperlancar berbagai kegiatan operasional di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk mengintegrasikan layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang dimiliki rumah sakit. Hal tersebut diharapkan agar tidak ada proses double entry di masing-masing aplikasi dan seluruh proses penginputan dilakukan hanya pada satu sistem.
“Tentu ada beberapa tantangan, khususnya di sektor pelayanan, bagaimana kondisi penyedia pelayanan di beberapa wilayah fasilitas kesehatan hingga pemenuhan sumber daya penunjang dalam menghadirkan layanan. Untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi dan seluruh stakeholder sebagai mitra strategis dalam memberi pelayanan bermutu dan menjaga sustainabilitas Program JKN melalui peningkatan mutu pelayanan kepada peserta JKN dan inovasi proses bisnis serta teknologi informasi,” kata Ghufron.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PERSI, Bambang Wibowo menjelaskan bahwa dalam rencana penerapan kelas standar bagi pelayanan Program JKN harus memfokuskan terhadap aspek mutu layanan. Selain itu, rumah sakit juga harus melakukan persiapan terhadap sumber daya untuk menjalankan peraturan kelas standar pelayanan dalam Program JKN-KIS.
“Pada manfaat medis dan non medis, pelayanan yang diberikan harus sama dan tidak dibeda-bedakan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial dan gotong royong dalam optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS. Meski ada beberapa tantangan bagi rumah sakit dalam implementasi kelas standar, harapannya hal tersebut dapat segera terpenuhi seiring dengan ditetapkannya regulasi akhir terkait kelas standar oleh pemerintah yang juga memfokuskan terhadap aspek mutu pelayanan,” kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa transformasi rujukan berjenjang juga harus dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai gate keeper harus dioptimalkan dalam upaya mereka memberikan pelayanan promotif dan preventif sehingga tidak lagi menjalankan tindakan kuratif. Namun, apabila ada tindakan yang tidak bisa dilakukan di FKTP, mereka harus merujuk ke faskes tingkat lanjut untuk mendapatkan tindakan oleh dokter spesialis penyakit tersebut. Tentu hal ini harus dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Kadir.