REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak tegas siapapun yang berlaku koruptif terkait penaganan pengelolaan dana percepatan penurunan stunting di pusat maupun daerah. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi tersebut.
"Tentu, jika ada indikasi melawan hukum dan koruptif siapapun kami pastikan KPK juga akan lakukan penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Potensi korupsi dalam pengelolaan dana penurunan sunting sempat disinggung KPK saat mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, KPK mengaku menerima pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan dana percepatan penurunan stunting di pemerintah daerah.
Lembaga antikorupsi itu mengaku telah mengindentifikasi dugaan adanya penyelewenangan dalam pengelolaan dana tersebut. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait laporan dimaksud.
Kendati, KPK kembali meminta masyarakat untuk melapor kalau mengetahui ada tindakan koruptif dalam pengelolaan dana dimaksud melalui layanan saluran pengaduan yang ada. Ali menjelaskan, masyarakat yang melapor juga harus membawa data awal yang dimiliki
"Karena kami menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Maka bagi masyarakat yang mengetahui ada dugaan korupsi, silakan laporkan kepada KPK," kata Ali.
Dia menjelaskan, setiap laporan masyarakat tentu akan dianalisa lebih lanjut oleh KPK. Dia melanjutkan, KPK akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data laporan yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya akan ditelaah dan dikaji terhadap informasi dan data dimaksud.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, potensi korupsi Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan bahwa KPK mengidentifikasi beberapa potensi risiko korupsi dalam program pencegahan stunting tahun 2022. Yaitu pada pengadaan, distribusi dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting serta dalam identifikasi ketepatan sasaran penerima program (pendataan, distribusi, dan evaluasi).
"Potensi risiko korupsi juga muncul berupa indikasi kegiatan fiktif baik di level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kelurahan/desa. Lalu pada duplikasi anggaran dalam percepatan program stunting," kata Bahtiar dalam keterangan resmi.