REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas untuk pengusulan calon presiden. Putusan MK menyatakan (PT) sebesar 20 persen adalah konstitusional.
"Soal putusan MK hari ini, tentu kami menyayangkan walaupun sebetulnya putusan MK ini sudah bisa ditebak," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, Kamis (24/2/2022).
Pasal mengenai ambang batas pencalonan presiden telah berulang kali diuji di MK. Akan tetapi, MK selalu sama pada pendirian mereka, yakni menyatakan bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.
"Artinya, jika MK tidak bisa mendapatkan kebaruan dalam permohonan ini maka MK tentu akan menolaknya, walaupun menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya dihilangkan saja," ucap dia.
Menjelang Pemilu 2024, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dikhawatirkan hanya akan menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum yang hanya diikuti oleh dua pasang calon memiliki kecenderungan melahirkan polarisasi pada masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, menyikapi putusan MK, Ninis mendorong agar partai politik di Indonesia tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk. "Harus didorong untuk tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk agar tidak hanya ada dua calon," ucap dia.
Untuk tahun ini, sebagai tahun tahapan pemilu, Ninis berharap agar semua pihak fokus untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024. Ia menyatakan, perlu banyak inovasi untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. "Karena Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang kompleks," ujar Ninis.