Kamis 24 Feb 2022 20:10 WIB

Gerindra: Pernyataan Menteri Agama Soal Adzan Bikin Gaduh

Pernyataan Menteri Agama dinilai bertentangan dengan tujuan untuk merawat keberagaman

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing.
Foto: Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Legislator Partai Gerindra DPRD Jawa Tengah, Dwi Yasmanto menilai pernyataan Menteri Agama (Menag) terkait dengan aturan pengeras suara masjid dan musolah dinilai memicu kegaduhan.

Kendati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut diterbitkan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat, namun pernyataan menag dinilai sebaliknya.

Baca Juga

“Pernyataan Menag justru sebaliknya,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis kepada Republika, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022).

Terkait dengan pernyataan Menag ini, Dwi Yasmanto menilai ada dua hal menjadi catatannya. Pertama, terkait dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan tentang penggunaan pengeras suara, secara umum ia melihat hal yang baik.

Tetapi menag juga harus paham bahwa masyarakat di setiap wilayah di negara Indonesia itu berbeda-beda. Bagi daerah yang sudah terbiasa menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dan mengaji karena memang masyarakat di lingkungan tersebut mayoritas beragama muslim menurutnya tidak menjadi masalah.

Namun untuk wilayah yang masyarakatnya heterogen memang butuh kebijaksanaan dari masing-masing pengurus masjid. Artinya, menag tidak harus mengeluarkan surat edaran yang sifatnya ‘pukul rata’.

Tetapi cukup dengan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman saja, dengan tujuan Islam sebagai agama dipraktekkan dengan memberi dampak kedamaian dan ketentaman bagi semua.

“Peran pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) kepada para pengurus masjid inilah yang mestinya harus ditingkatkan,” tegas anggota Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Jawa Tengah ini.

Yang kedua, Dwi juga tidak sepakat dengan pernyataan menag perihal analogi suara adzan dengan suara binatang tertentu. Ia menilai itu tidak tepat dan jelas itu perbandingan yang tidak relevan. “Masak kalimat thoyibah dibandingkan dengan suara hewan,” tegasnya.

Baca juga : Soal Adzan dan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar: Menteri Agama Harus Paham Situasi

Maka anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah ini meminta agar aturan pengeras suara masjid tersebut dikembalikan pada tujuan awal, yakni memberikan ketenteraman di masyarakat.

“Demikian halnya dengan pernyataan beliau (menag), mestinya juga harus menimbulkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan bagi masyarakat dan jangan kemdian bikin gaduh,” ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement