Kamis 24 Feb 2022 19:41 WIB

Kontroversi Menteri Agama, Sufmi Dasco: Justru Adzan Jadi Wujud Toleransi

Sufmi Dasco mengatakan justru adzan menjadi wujud toleransi antarumat beragama.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan justru adzan menjadi wujud toleransi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan justru adzan menjadi wujud toleransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons analogi antara adzan dengan gonggongan anjing yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya analogi tersebut berlebihan.

"Jika suara adzan dianggap sebagai gangguan, saya fikir, itu berlebihan ya," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Ketua harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, suara adzan yang dikumandangkan dari mesjid dan mushola sebanyak lima kali sehari tidak bisa disamakan dengan suara apa saja. Apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu.

"Bahkan, suara adzan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk sholat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu Dasco mengingatkan kembali keberagaman yang dimiliki Indonesia. Ia mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. "Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," ucapnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola viral di media sosial.

Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar. "Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Riau.

Dirinya menyebut, suara apa pun, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

"Speaker di mushola, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," tutur Yaqut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement