Kamis 24 Feb 2022 14:31 WIB

Waka Komisi VIII: Analogi Adzan dan Gonggongan Anjing Sangat tidak Etis

Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebut analogi azan dengan gongongan anjing tidak etis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily menyebut penggunaan analogi azan dengan gonggongan anjing sangat tidak etis.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily menyebut penggunaan analogi azan dengan gonggongan anjing sangat tidak etis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritik analogi antara adzan dengan gonggongan anjing oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, pernyataan tersebut tak etis dikeluarkan seorang Menteri Agama.

"Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis," ujar Ace saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Adzan, kata Ace, adalah panggilan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Yaqut justru membuat publik semakin tak setuju dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

"Adzan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," ujar Ace.

Ia meminta Menteri Agama untuk segera memberikan klarifikasinya terkaita analogi antara adzan dan gonggongan anjing. Jika perlu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya.

"Saya mohon Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat," ujar Ace.

Pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola viral di media sosial.

Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar. "Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Riau.

Ketua umum GP Ansor itu menyebut, suara apa pun, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

"Speaker di mushola, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujar Yaqut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement