Rabu 23 Feb 2022 15:08 WIB

Brigjen Junior Ditahan, TB Hasanuddin: Bela Rakyat Harus Sesuai Aturan

Brigjen Junior dinilai pernah melakukan hal serupa di Manado.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.
Foto: Istimewa
Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, menilai langkah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang melakukan penahanan terhadap Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar sudah benar. Menurutnya sebagaimana termaktub dalam 8 Wajib TNI, sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI AD membela rakyat. Namun hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan.

"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"  kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (23/2).

Baca Juga

Ia pun menyambut baik langkah KSAD Dudung yang menahan Brigjen Dudung di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hasanuddin mengatakan, sebagai staf ahli KSAD, Brigjen Junior tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangannya.

"Terlebih tidak ada perintah dari KSAD untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," ucapnya.

Hasanuddin menyebut, sebelumnya Brigjen Tumilaar juga pernah melakukan hal serupa di Manado, Sulawesi Utara. Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran. "Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Hal itu imbas Junior yang membela tanah warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dari PT Sentul City.

Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Junior di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena yang bersangkutan bertugas di luar kewenangannya. Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement