Jumat 02 Sep 2022 08:00 WIB

Jenderal Andika Geram Sidang Kasus Brigjen Junior Terus Tertunda

Andika memanggil Aspers Panglima TNI Marsda Kusworo meminta kasus itu disidangkan.

Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.
Foto: Junior for Republika
Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lambatnya persidangan terkait kasus yang menimpang Brigjen Junior Tumilaar dibahas khusus dalam rapat rutin Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama tim hukum TNI. Dalam video yang diunggah di channel Youtube, Andika terlihat geram setelah mendapat laporan sidang kasus Brigjen Junior tertunda akibat masalah teknis di tingkat lokal.

"Untuk berkas Brigjen Junior Tumilaar, saat ini masih menunggu rencana sidang, saat ini masih menunggu, karena belum ada pangkat lokal untuk majelis hakimnya," kata Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme memberi penjelasan kepada Andika dikutip di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Karena Junior menyandang pangkat bintang satu saat masih aktif di TNI maka sidang tersebut harus dipimpin bintang dua. Hingga kini, sidang tertunda akibat Mabes TNI belum menemukan hakim bintang dua yang akan menyidangkan kasus eks Inspektur Kodam XIII/Merdeka tersebut. Adapun Junior saat ini sudah berstatus purnatugas dan sempat ditahan Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Mendapat jawaban seperti itu, Andika menginstruksikan Kepal Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Agus Dhani Mandaladikari untuk segera melakukan pendataan seluruh perkara hukum. "Untuk memberikan pangkat lokal itu, apa masalahnya?" kata Andika.

Baca: Danpuspomad: Brigjen Junior Ditahan karena Salah Gunakan Kewenangan

"Tidak ada, sekarang sudah sedang proses di Aspers untuk yang majelis hakim," ujar Agus.

Andika pun langsung memanggil Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda Kusworo. "Aspers ada gak, Aspers," kata eks KSAD itu melalui handy talky. "Jadi kalau begini-begini, ini nanti bagian dari tadi, memperlambat itu ya kita-kita juga, gimana sih?" ucap Andika kesal. Dia menyesalkan, masalah itu terjadi karena ketidakpedulian pejabat di lingkungan Mabes TNI. Padahal, kasus persidangan itu tidak sulit dijalankan.

Sejurus kemudian, Kusworo masuk ruangan rapat. "Mas ini untuk pangkat lokal, surat dari Mahkamah Agung sudah dikirim ke kita dua pekan lalu? Masalahnya apa nih? Tinggal kita menyetujui," kata Andika.

Baca: Bela Babinsa dan Surati Kapolri, Junior Kehilangan Jabatan

"Sudah tanda tangan Bapak, tadi," kata Kusworo menjabat surat penunjukan hakim untuk persidangan Junior. Andika pun menyarankan tim hukum TNI agar lain kalau sudah ada surat dari Mahkamah Agung, bisa langsung diproses pengadilan. "Di sini kawal, harusnya gak tadi, suruh proses staf, langsung serahkan, kita proaktif semua," ucap Andika.

Adapun Junior pernah terjerat kasus disiplin mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait konflik yang melibatkan Babinsa dan Brimob Polda Sulawesi Utara. Konflik itu terkait masalah tanah dan pengembang Ciputra di Kota Manado. Kedua, Junior terjerat kasus konflik lahan di Sentul, ketika ia membela masyarakat yang tanahnya diklaim diserobot pengembang besar tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement