Selasa 22 Feb 2022 18:27 WIB

Brigjen Junior Tumilaar Raih Simpati di Media Sosial

Dudung menilai Junior bergerak tanpa perintah mengatasnamakan Stafsus KSAD.

Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.
Foto: Istimewa
Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

REPUBLIKA.CO.ID, Brigjen Junior Tumilaar sedang ditahan di rumah tahanan militer di Cimanggis. Ia ditahan karena bertindak tanpa perintah dari atasan.

"Nah, dia (Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan. Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurrachman, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Meski ditahan dan dianggap membangkang, sejumlah warganet tetap mendukung aksi Junior. Akun Dipo Alam, misalnya, ikut bersimpati dengan Junior Tumilaar yang berniat untuk membela rakyat.  "Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!! 👊👍👍👍🤝," kicau akun mantan pejabat di era SBY itu.

Politikus DPR Fadli Zon lewat kicauan di Twitter-nya juga mendukungan Junior Tumilaar. "Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior  Tumilaar.  

Sebelumnya diberitakan, sebuah foto yang menunjukkan potret sepucuk surat tulisan tangan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial, Senin (21/2). Surat itu berisi permohonan Junior agar mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) lantaran menderita asam lambung tinggi atau GERD.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Junior saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Surat ini pun ditujukan kepada kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), kepala Otmilti II, Danpuspomad, dan Ditkumad.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP., MM., (Pati Sus Kasad), bermohon perawaran/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian bunyi surat tersebut pada paragraf kedua, seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (22/2).

Pada surat itu dituliskan bahwa Junior telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. "Kemudian, saya ditahan di RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022," demikian isi surat tersebut.

Adapun sakit GERD yang dialami Junior disebutkan kambuh pada 17 Februari 2022. Lalu, sakit itu kembali kambuh pada Senin, 21 Februari 2022 malam dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selain itu, dalam surat juga dikatakan, Junior mohon diampuni karena bersalah membela rakyat, warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh PT Sentul City. "Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement