REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan merespons adanya isu menteri diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Syarief menilai pembangunan IKN tak akan maksimal jika dijabat oleh seorang menteri.
"Rangkap jabatan menteri dengan kepala IKN tidak akan efektif," kata Syarief kepada Republika, Selasa (22/2/2022).
Syarief mengatakan, agar pembangunan berjalan efektif, maka dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan bisa fokus dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian penunjukan kepala otorita IKN sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Itu hak Presiden," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Hal senada sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR MF Nurhuda Y. Menurut Nurhuda, sebagai proyek besar, IKN harus diurus oleh seseorang yang fokus dan tidak terganggu dengan pekerjaan lain.
"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," ucapnya.
Diketahui Presiden Jokowi telah resmi menandatangani RUU IKN menjadi undang-undang. Presiden Jokowi dikabarkan akan mengumumkan nama calon kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Maret atau April mendatang bersamaan dengan tuntasnya berbagai aturan turunan UU IKN.