REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (21/2/2022), memeriksa enam mantan petinggi PT Garuda Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
Keenam mantan petinggi Garuda Indonesia tersebut, yakni Achirina Soetjipto (AS) selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2011, Heriyanto Agung Putra (HAP) selaku VP Human Capital Communications PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 dan Pujobroto (P) selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2017. Kemudian, Meijer Frederik Johanes (MFJ) selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013, Helmi Imam Satriyono selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Handrito Harjono (HH) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keenam saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia," kata Leonard, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kamis (17/2/2022) penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Juliandra Nurtjahjo, mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia sebagai saksi. Saat pemeriksaan berlangsung, Juliandra masih menjabat sebagai Direktur Utama Citilink Indonesia.
Sehari setelah pemeriksaan beredar berita terkait pencopotan Juliandra dari jabatan Direktur Utama Citilink Indonesia. Pada Senin (14/2/2022), penyidik memeriksa Chairal Tanjung, Komisaris Garuda Indonesia dan Linggasari Suharso, selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.
Ketiganya juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.