REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan akan arti pentingnya Kejaksaan Agung mengusut kasus Garuda secaa tuntas.
“Korupsi itu merugikan keuangan negara jadi kasus korupsi apapun termasuk Garuda harus dituntaskan agar bisa diselamatkan harta negara dan semininal mugkin kerugiannya,” kata Abdul Fickar, Selasa (5/7/2022).
Dalam pengusutan kasus Garuda, siapapun yang terlibat harus diproses hukum. “Semua aspek kerugian harus diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, agar bisa menjadi peringatan dan pembersihan agar ke depannya pengurus Garuda, maka harta hasil korupsinya juga harus disita. Kejaksaan Agung harus berani mengusut tuntas kasus Garuda.
Penelusuran Republika dalam kasus dugaan korupsi Garuda yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ini, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) sudah pernah melaporkannya ke KPK. Pelaporan dilakukan pada Desember 2010 atau pada masa pemerintahan presiden SBY.
Namun hingga Oktober 2011, pelaporan belum ditindaklanjuti, sehinggga Sekarga melapor ke Komite Etik KPK. "Hari ini kesekian kali kami datang ke KPK. Kali ini kami menemui Komite Etik KPK karena kami melihat laporan kami dari tahun 2006 itu tidak ada progressnya," kata Tommy Tampatty, pada saat itu.