REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar bin Smith segera disidangkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil menuturkan, jajarannya sedang menyusun berkas dakwaan Bahar sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," kata Dodi di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Jumat (18/2/2022).
Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Adapun kasus Bahar terjadi di Kabupaten Bandung. Dalam perkara itu, menurut dia, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1/2022) malam WIB, setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama sembilan jam. Selain Bahar, ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.