Jumat 18 Feb 2022 04:37 WIB

Angka Dispensasi Kawin Tinggi, Kemen PPPA Segera Sahkan Panduan

Kemen PPPA segera terbitkan panduan demi menekan tingginya perkawinan anak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang remaja putri membawa peraga kampanye pada Kick Off Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak. Kemen PPPA segera terbitkan panduan demi menekan tingginya perkawinan anak. Ilustrasi.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Seorang remaja putri membawa peraga kampanye pada Kick Off Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak. Kemen PPPA segera terbitkan panduan demi menekan tingginya perkawinan anak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah yang akan segera disahkan pada tahun ini.

Sejak 2021, Kemen PPPA telah menyusun Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah yang akan menjadi acuan dan menentukan langkah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah. "Untuk melengkapi panduan tersebut, kami juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (18/2/2022).

Baca Juga

Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan. Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya angka dispensasi kawin pasca-disahkan-nya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun.

Erni mengatakan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA diharapkan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Melalui Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin ini, Kemen PPPA juga berusaha memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, yaitu anak dan orang tua tentang dampak negatif perkawinan di usia anak, mulai dari dampak kesehatan, ekonomi, psikologis dan dampak lainnya sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut," imbuh Erni.

Kemen PPPA bersama seluruh pengampu urusan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkomitmen memastikan tumbuh kembang anak sesuai pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta berupaya dalam menghapuskan perkawinan anak seperti yang tercantum pada target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan semua praktik berbahaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement