Kamis 17 Feb 2022 14:30 WIB

Komisi III: Densus 88 Jangan Sasar Pihak tak Berkaitan dengan Terorisme

Densus harus menghindari kesan hanya menindak kelompok yang berseberangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan melipatgandakan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Menurut Santoso, hal tersebut pasti sudah melewati berbagai analisa dalam menanggulangi potensi terorisme.

Namun, ia juga mengingatkan agar Densus 88 selalu profesioanal. "Dengan adanya penambahan personel Densus 88, jangan menyasar kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan tindakan atau gerakan terorisme," ujar Santoso saat dihubungi, Kamis (17/2).

Baca Juga

Penambahan personel Densus 88 dinilai akan berpengaruh dalam penindakan potensi kasus terorisme. Namun, Polri juga diimbaunya terlibat dalam program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jika akar masalahnya tidak diselesaikan melalui program yang komprehensif dan terpadu, yaitu menghilangkan sikap atau mentalitas radikal yang dianut saat ini oleh beberapa kelompok masyarakat, maka berapapun jumlah personel Densus 88 tidak akan menyelesaikan gerakan terorisme di tanah air," ujar Santoso.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding meminta Densus 88 berkaca pada sejumlah penangkapan pihak yang terlibat dalam terorisme di masa lalu. Pasalnya, ia tak ingin organisasi yang menjadi bagian dari Polri itu menimbulkan kesan di publik hanya menindak sosok yang berseberangan.

"Dalam melakukan hal tindakan menjalankan tugas dan fungsinya, tidak ada unsur atau tidak menggunakan unsur-unsur ketidaksenangan atau kebencian. Karena ini kan berpotensi untuk dipersoalkan," ujar Sarifuddin.

Ia menjelaskan, tindak pidana teroris merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap negara. Densus 88 menjadi pihak yang mendapatkan tugas untuk melakukan penindakan kasus tersebut.

"Sepanjang didasari bukti permulaan cukup, ada fakta. Hanya saya bilang, jangan sampai timbulkan spekulasi dan Densus harus transparan soal itu," ujar Sarifuddin.

Polri berencana melipatgandakan jumlah personel Densus 88 Antiteror. Listyo mengatakan, pengembangan jumlah personel antiteror karena kebutuhan pemberantasan terorisme yang semakin meningkat dan kompleks.

Kepolisian juga akan mengembangkan divisi-divisi internal di satuan antiteror tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini, jumlah personel aktif Densus 88 sebanyak 3.701 orang. Rencana untuk penambahan personel antiteror tersebut pun sudah dibicarakan di level anggaran di pemerintahan.

Termasuk, kata dia, soal rencana untuk pengembangan divisi-divisi di internal Densus 88. "Saya berharap ini bisa berkembang, dan bisa dilipatgandakan dua kali lipat. Sehingga rekan-rekan (Densus 88) memiliki kekuatan yang cukup," ujar Listyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement