REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 dan menyebabkan 49 orang tewas disinyalir terjadi akibat instalasi listrik.
Masalah instalasi listrik menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam sidang ketiga kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Selasa (15/2).
Eks Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara rutin terkait penggunaan inventarisasi yany ada di lapas. Dari sejumlah sidak yang dilakukan, dia mengakui adanya pelanggaran para WBP terkait penggunaan instalasi listrik.
"Ada (penambahan instalasi para WBP). (Saat sidak) diperbaiki, disita, dibenahi," kata Victor, Selasa (15/2/2022).
Victor menyebut sidak dilakukan secara insidental berdasarkan kondisi laporan keamanan yang dikelola oleh Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). "Begitu ada kelengahan atau terkunci (pintu blok) dia (WBP) bisa menggunakan kabel, ini ulah sebagian besar narapidana," kata dia.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh Sumitro mengatakan, pihaknya mengamankan alat elektronik di luar inventarisasi yang difasilitasi dari lapas dalam pelaksanaan sidak.
"Inventaris Lapas cuma ada di aula tengah itu kipas angin, televisi dua di kanan dan kiri, sehubungan dengan Covid-19 kita menyediakan dispenser untuk air hangat. Di luar dari itu yang tidak diizinkan pasti kita sidak dan razia dan diamankan," ujar Rino.
Dari sidak yang dilakukan, Rino mengaku menyita sejumlah barang yang terbilang ilegal untuk digunakan. Termasuk saat melakukan sidak di blok C2 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
"Kami melaksanakan kegiatan di blok C2, ada (barang-barang di luar inventaris Lapas), terus kita amankan kita tertibkan kabel-kabel, dan sebagainya," tuturnya.
Namun, saksi lainnya dalam sidang, yakni Willy Gunawan selaku bendahara lapas menuturkan, pembayaran listrik lapas dinilai normal, alias tidak ada pembayaran listrik tambahan.
"2021 tidak ada (penambahan listrik tambahan). Normal di Rp 140 juta sampai Rp 150 juta (per bulan). Tidak ada lonjakan (dari bulan Januari sampai September 2021)," kata Willy.
Diketahui, dalam sidang ketiga kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang hadir sebanyak lima saksi. Yakni Willy Gunawan sebagai bendahara Lapas, Ngadino Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Arif Rahman selaku Kasie Keamanan, dan Rino Soleh sebagai KPLP, serta Victor Teguh sebagai Kalapas.