Selasa 15 Feb 2022 11:16 WIB

PPKM Level 3 Berlaku di Tangerang Raya Hingga 21 Februari 2022

Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 menyikapi varian Omicron.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/9/2021). Tangerang Raya menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri terbaru.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/9/2021). Tangerang Raya menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri terbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 15-21 Februari 2022. Penetapan level PPKM di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih berada Level 3.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada 14 Februari 2022.

Baca Juga

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 (tiga), yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan…" bunyi Inmendagri tersebut yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO). Untuk supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Pembatasan kapasitas dan waktu tersebut juga diberlakukan bagi warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," terang Tito. Adapun bioskop dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan kapasitas maksimal itu juga berlaku pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, juga di tempat-tempat ibadah.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Tito.

Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM), pemerintah daerah se-Tangerang Raya menyetop sementara kegiatan pembelajaran offline dan mengalihkannya pada pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada tingkat taman kana-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Pada tingkat SMA atau sederajat, Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang kewenangan juga memutuskan menghentikan PTM sementara.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan itu diputuskan seiring perkembangan kasus Covid-19, terutama varian omicron yang kian mengkhawatirkan. Namun, penyetopan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang belum diketahui. "Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM," katanya.

Wahidin menyebut, peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya lantaran menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement