Rabu 18 May 2022 15:16 WIB

Wali Kota Tangsel Tunggu Inmendagri Soal Aturan Lepas Masker

Revisi perwal akan mengatur teknis pelonggaran aturan lepas masker.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan masih menunggu aturan lebih jelas mengenai pelonggaran penggunaan masker. Dia mengaku menyambut baik, namun dalam mengimplementasikannya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

"Saya berharap bahwa pelonggaran itu nanti ada di dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang mengatur PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Sehingga kami tidak keliru nanti dalam mengeluarkan kebijakan serupa di tengah-tengah masyarakat di Kota Tangsel," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, dengan mengacu pada Imendagri, Pemkot Tangsel akan merevisi aturan baru terkait pemakaian masker melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Dalam Perwal nantinya akan diatur secara lebih teknis mengenai pelonggaran aturan tersebut.

"Itu dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020, nanti akan kita revisi menggunakan masker. Saya masih menunggu pengaturan oleh Menteri Dalam Negeri, tapi kalau umpamanya sudah diatur (saja) oleh daerah, kami akan atur, (tapi) biasanya itu diatur dalam Inmendagri," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian  masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5/2022).

Namun, Presiden Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta untuk masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement