REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa tidak tersedia alat pemadam api ringan atau apar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni blok C2.
Hal itu terungkap oleh sejumlah saksi. Seperti yang disampaikan oleh Arif Rahman Sugandi sebagai Kasie Keamanan Lapas Klas 1 Tangerang hingga diakui oleh eks Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono.
"Posisi pada waktu itu tidak ada (apar) di blok C karena posisinya (apar) ditaruh di pos-pos tertentu yang dianggap vital dan gampang diambil untuk diteruskan ke tempat lain," ujar Arif dalam sidang, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, Hakim kembali mempertanyakan tidak vitalnya blok yang terbakar untuk ditempatkan apar. Arif menjawabnya dengan menyebut kondisi kuantitas apar yang terbatas.
"(Blok C) termasuk vital tapi kebutuhan apar tidak cukup mengondisikan ke blok-blok. Iya (skala prioritas), di pos komandan jaga ada, dapur ada," kata dia.
Tidak tersedianya apar di Blok C2 juga diakui oleh Eks Kalapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh. Dia menyebut apar yang tersedia di Lapas hanya delapan unit. "Jumlah apar saat kejadian ada delapan. Luas bangunan lapas 1,3 hektare, ada tujuh blok. Di dalam blok tidak ada (apar)," kata Victor.
Saat ditanyai tentang upaya mitigasi yang bisa dilakukan jika terjadi bencana seperti kebakaran, Victor mengatakan tersedia lonceng sebagai penanda atau peringatan kondisi darurat.
"Di dalam pos pantau di setiap pos ada lonceng, sarana dan prasarana lainnya ada HT dan senter," kata dia.
Namun, diketahui pada saat kejadian, lonceng yang tersedia di Lapas juga tidak dibunyikan atau tidak difungsikan. Hal itu diungkap oleh saksi salah satu narapidana bernama Yudi yang menjalani sidang kedua pada Selasa (8/2) lalu.