Selasa 15 Feb 2022 08:34 WIB

Menaker Ida: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Sudah Bayar Rp 6 Triliun

JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban PHK

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 6 triliun untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu akan terus dibiayai pemerintah sepenuhnya, sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya sama sekali. 

"Iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini," kata Ida dalam keterangan videonya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/2/2022). 

Baca Juga

Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru tersebut bisa dimanfaatkan pekerja mulai bulan Februari ini. 

Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat program itu dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja. "Semua manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat melanjutkan hidupnya dan bersiap untuk kerja kembali," ujar politisi PKB itu. 

Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji. 

Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal dalam tiga bulan pertama pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar Rp 2.250.000 per bulan. 

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, untuk menerima manfaat JKP, terdapat pula syarat masa kepesertaan. "Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut," demikian tulisnya di laman resmi. 

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, kehadiran program JKP adalah salah satu alasan pencairan dana JHT ditunda hingga pekerja berusia 56 tahun. 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan, dana bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Baca juga : Menaker Tegaskan JHT Dapat Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement