Senin 14 Feb 2022 20:34 WIB

Bappenda Kota Tangerang Klarifikasi Soal Tunggakan PBB

Bappenda Tangerang sebut tak ada maladministrasi terkait SPPT PBB kepada wajib pajak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Tangerang mengklarifikasi tengah melakukan upaya penyelesaian piutang PBB. “Hal ini (pemberitahuan tunggakan PBB) kami lakukan untuk menyelesaikan piutang. Kami mohon maaf kepada WP (wajib pajak) kalau hal ini menjadikan kaget,” ujar Sekretaris Bappenda Kota Tangerang Teguh Supriyanto, Senin (14/2).

Teguh mengonfirmasikan, tidak ada maladministrasi yang terjadi terkait SPPT PBB yang disampaikan kepada para warga WP. Tunggakan-tunggakan lama yang muncul di surat tersebut, kata dia, memang merupakan data faktual yang terangkum dalam database di Bappenda.

Baca Juga

Dia menjelaskan historis dari munculnya tunggakan-tunggakan lama PBB tersebut. Berdasarkan penuturannya, hal itu terkait dengan perubahan undang-undang yang mengatur tentang pajak, yakni munculnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun, pengalihan data dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang disebut direalisasi pada 2014, namun tidak dengan kelengkapan verifikasi data. Sejak saat itu dilakukan upaya penyisiran terkait pendataan dan verifikasi data WP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement