Kamis 07 Nov 2019 04:53 WIB

Tunggakan PBB Kota Palu Rp 45 M Terancam Hilang

Tunggakan PBB sampai 2019 itu bisa dimasukkan sebagai potensi pendapatan daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Palu sebesar Rp 45 miliar terancam hilang. Hal itu terjadi jika Pemerintah Kota Palu tidak secepatnya membuat regulasi yang mengatur penyerapan tunggakan PBB tersebut.

"Tunggakan PBB sampai 2019 sebesar Rp 45 miliar itu bisa dimasukkan sebagai potensi pendapatan daerah apabila ada Perwali (Peraturan Wali Kota) Palu yang mengatur pembebasan sanksi administrasi bagi wajib PBB yang menunggak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Farid Yotolembah dalam dialog bertajuk Libu Ntodea di salah satu kafe, Rabu (6/11) malam.

Baca Juga

Ia meminta Wali Kota Palu Hidayat untuk mengambil sikap jika tidak ingin tunggakan PBB sejak 2012 itu menguap begitu saja. Menurut dia, nilai tunggakan PBB tersebut sangat besar. Nilai tunggakan ituu dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pascabencana yang ditargetkan dapat mencapai Rp 96 miliar pada tahun 2020.

"Kalau dibebaskan sanksi administrasinya melalui Perwali Palu, kami akan mendapatkan Rp 26 miliar dari tunggakan Rp 45 miliar itu. Kalau dibiarkan, akan hilang begitu saja. Sayang sekali kalau tidak bisa dimaksimalkan," ucapnya.

Sebelumnya piutang atau tunggakan PBB di Kota Palu hingga 2019 mencapai Rp 26 miliar terhitung sejak 2012. Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyebutkan dari Rp 26 miliar tunggakan wajib pajak selama delapan tahun terakhir jika dihitung secara keseluruhan dengan denda, mencapai Rp 45 miliar.

"Jika ingin menutupi utang pokok, salah satu cara adalah mengeluarkan satu kebijakan amnesti diperkuat dengan regulasi Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang pemutihan denda agar target menutupi piutang tersebut bisa tercapai," kata Ridwan yang juga politikus Partai Hanura.

Menurut dia, sektor pajak sangat menunjang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2020, DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah Kota Palu agar lebih intens melakukan penagihan utang kepada wajib pajak agar langkah untuk melunasi tunggakan tersebut bisa teratasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement