REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku penggelapan perusahaan oli, Sabtu (12/2/2022). ATG (27 tahun) warga Kelurahan Tambaksogra Kecamatan Sumbang dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas ditangkap karena menggelapkan dana perusahaan oli sebesar Rp 845 juta.
Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan order fiktif ke sebuah PT di Jl Raya Kebocoran Rt 002/002 Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, bulan Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka ATG memesan atau order fiktif ke sebuah PT Purwokerto dengan menggunakan nama seorang pelanggan tanpa seizin dari pelanggan tersebut.
Setelah barang berhasil dipesan kemudian Tersangka DG (42) selaku sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan. Lalu tersangka DG mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai intruksi dari tersangka ATG (27).
"Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke sebuah PT tersebut, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka ATG sehingga atas kejadian tersebut pelapor atau sebuah PT tersebut merasa dirugikan, dan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas," ujar Kompol Berry, Ahad (13/2/2022).
Dari laporan ini dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. Setelah pencarian selama empat bulan, pada hari Jumat (11/2/2022) pukul 22.00 WIB tersangka ditemukan keberadaannya di rumahnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.