Selasa 01 Feb 2022 15:11 WIB

Aparat Tangkap Pasutri Diduga Pelaku Penggelapan di Banyumas

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dua pelaku penggelapan dengan modus rental (sewa) kamera berinisial MT (28 tahun) dan RM (21 tahun) telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku yang juga suami istri tersebut merupakan warga Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan penipuan tersebut terjadi pada Rabu (19/1/2022) lalu di Desa Jompo Kulon Kecamatan Sokaraja. Pelaku datang ke rumah korban, Pupung (22 tahun), dengan maksud menyewa kamera Canon type EOS 600 D dan 700 D.

Baca Juga

"Dan setelah masa waktu sewa kamera berakhir pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya. Korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja," ujar Kasat Reskrim, Selasa (1/2/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain di antaranya Kroya, Purwokerto, dan Sokaraja dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya.

"Dari keterangan pelaku mereka beraksi sejak 19 januari 2022, ada lima TKP. Kameranya dijual dengan harga Rp 4 juta," jelas Berry.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600 D, satu unit kamera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT, satu unit handphone merek Huawei warna biru, serta satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement