Ahad 13 Feb 2022 11:30 WIB

Tolak Aturan Baru JHT, Partai Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenaker

Partai Buruh menyarankan Presiden Jokowi copot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Mereka menyuarakan empat poin tuntutan yaitu penolakan Omnibus Law cipta kerja, mengabulkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, revisi UU KPK dan  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Mereka menyuarakan empat poin tuntutan yaitu penolakan Omnibus Law cipta kerja, mengabulkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, revisi UU KPK dan  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, partainya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Karena itu dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan aksi menolak aturan baru JHT tersebut.

"Unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Ketentuan terbaru mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata dia.

Iqbal mengatakan, PHK masih tinggi karena dunia usaha belum bangkit. Bahkan, salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian omicron dan varian Delta. 

"Ini akan memukul lagi ekonomi," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, jika ke depan gelombang PHK akan besar maka salah satu sandaran buruh adalah JHT. Namun, jika JHT mereka baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun maka buruh yang di-PHK akan makin menderita.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" kata Said Iqbal.

Dengan aturan yang baru, Said Iqbal mengatakan, buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja pada usia 30 tahun, dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

 Dengan adanya kebijakan ini, ia mengatakan, menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. 

Bahkan, jika naik, angka kenaikannya sangat kecil dan besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. "Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200, sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.

Baca juga : Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT

Karena itu, Iqbal menyatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sebab, menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha, bukan buruh atau pekerja melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement