REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan anggota KPU dan Bawaslu terpilih akan disampaikan pada 17 Februari malam atau pekan depan.
"Kita harapkan tanggal 17 malam sudah ada nama bakal calon ketua KPU dan Bawaslu yang akan kita serahkan kepada pimpinan DPR yang akan dibawa ke, mengambil keputusan tingkat dua di paripurna," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Komisi II juga telah menggelar pembicaraan terkait tahapan fit and proper test. Setiap calon anggota KPU dan Bawaslu diwajibkan tes PCR. Hal itu dilakukan untuk keselamatan bersama mengingat angka Covid-19 di DPR masih tinggi.
"Para calon ini harus di PCR dan hari Jumat hasil PCR sudah harus kami terima. yang kedua, pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi pada hari Senin. Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu yang tes PCR-nya dinyatakan positif, maka pelaksanaan fit and proper test akan ditunda. "Kita tunda," tegas Junimart.
Namun yang jadi kendala, masa sidang DPR akan berakhir tanggal 18 Februari 2022. Sementara Surpres mempunyai masa berlaku sampai tanggal 24 Februari.
"Kalau di fit and proper test setelah tanggal 24 kami reses tidak mungkin. Tanggal 18 kami reses. sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi Covid-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," tuturnya.